Berita LSP

Apakah yang dimaksud dengan tempat uji kompetensi?
Tempat Uji Kompetensi adalah:
Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi.

Apakah Tugas Tempat uji kompetensi?
Tugas Tempat Uji Kompetensi adalah:
  • Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh LSP-Telematika.
  • Menyelenggarakan proses uji kompetensi yang meliputi : merencanakan, melaksanakan serta mengkaji ulang / review penilaian.
  • Menyediakan Assessor dan Administrator yang kompeten dan memahami sistem ujian, tegas dan jujur.
  • Melaksanakan sosialisasi mengenai keberadaan TUK kepada masyarakat yang berkaitan dengan fungsi dan aktifitas TUK serta keuntungan yang dapat diperoleh dari keberadaan LSP-Telematika berdasarkan dengan standar yang telah ditetapkan.

Bagaimana prosedur aplikasi Tempat Uji Kompetensi ?
Prosedur aplikasi Tempat Uji Kompetensi adalah :
  • Calon TUK mengajukan permohonan sebagai TUK kepada LSP Telematika melalui telephone, fax, surat atau email.
  • LSP Telematika mengirimkan formulir aplikasi dan daftar persyaratan umum kepada Calon TUK.
  • Calon TUK mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang disyaratkan dan mengirimkan kembali kepada TUK.
  • Membayar biaya aplikasi (pendaftaran) dan membayar biaya kunjungan verifikasi lapangan.

Bagaimana verifikasi administratif ?
Verifikasi Administratif Tempat Uji Kompetensi adalah :
  • Verifikasi formulir dan kelengkapan persyaratan calon TUK oleh tim verifikasi TUK LSP-T.
  • Pemberian Surat Lulus Verifikasi Administrasi bagi calon TUK yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Mencantumkan nama calon TUK yang telah lulus verifikasi administratif di website lsp telematika (www.lsp-telematika.or.id ) .

Bagaimana prosedur verifikasi TUK ?
Prosedur Verifikasi Tempat Uji Kompetensi adalah :
  • LSP melakukan kunjungan verifikasi data ke lokasi calon TUK dan pemberian CD Software untuk diinstal.
  • Jika dalam kunjungan verifikasi ditemukan kekurangan, maka calon TUK wajib melakukan pebaikan-perbaikan dari hasil kunjungan verifikasi dan melaporkan perbaikan tersebut ke tim verifikasi TUK LSPT.
  • Pelatihan Instalasi & Penggunaan Software uji.
  • Pelatihan asisten asesor/CBT Awareness.
  • Pelatihan penggunaan website LSP Telematika
  • Simulasi UJK dengan Software uji.
  • LSP Telematika mengirimkan CD Advertising Material , CD Product, Product Catalog, Brosur, Flyer, dan Sign Board.
  • Penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Surat Keterangan Verifikasi kepada TUK.
  • Kunjungan verifikasi oleh Assesor QMS (Quality Management System) LSP Telematika. Setiap tahun sekali Assesor QMS LSP Telematika, akan melakukan surveilen untuk mengaudit dan menganalisis atas Quality dan Manual System yang telah diterapkan oleh TUK. Setiap TUK dari LSP-Telematika harus mencapai standar yang telah ditetapkan.
Bagaimana kontribusi TUK ?
Kontribusi antara lain adalah :
LSP Telematika mengirimkan template bank soal kepada Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan TUK membuat soal sesuai materi LSP Telematika minimal 5 soal per unit kompetensi.

Berapa biaya yang diperlukan untuk menjadi TUK ?
Biaya yang diperlukan untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi adalah:
Biaya Aplikasi
Biaya yang harus dibayar ketika calon TUK mengajuka permohonan untuk menjadi TUK sebesar Rp. 2.000.000,- sifatnya non refundable dan dibayarkan hanya sekali.

Biaya Support
Biaya Support sebesar Rp 5.000.000,- Calon TUK akan mendapat fasilitas antara lain :

  • CD Product.
  • CD Software ATS (Engine Test) dan Panduan Instalasi
  • Advertising Material antara lain Flyer, Brochure, Sign Board, Standing Banner (SC)
• Biaya kunjungan verifikasi TUK.
Biaya kunjungan verifikasi untuk wilayah Jabodetabek Rp. 1.000.000,- , untuk pulau jawa Rp 2.500.000,- dan luar pulau jawa Rp 3.500.000

• Komitmen Tes (Pembelian Awal)
Pembelian awal test dengan minimum harga Rp. 15.000.000,-


Untuk dapat melakukan uji kompetensi berbasis komputer, TUK memerlukan 2 jenis konfigurasi PC yakni:
· Workstation Administrator
Sebagai administrator yang berfungsi untuk merekam data peserta, mengalokasi test ke peserta, menyediakan bank soal, melihat hasil ujian dll.
Hanya diperlukan satu PC saja yang berfungsi sebagai workstation administrator.
· Workstation Client
PC ini yang akan digunakan peserta untuk mengerjakan soal-soal yang diberikan secara acak oleh aplikasi ujian berbasis komputer. Jumlah workstation ini menunjukkan maksimal banyaknya peserta yang dapat diuji pada saat yang bersamaan. Semua workstation client yang akan digunakan untuk uji kompetensi harus tersambung dengan baik dengan workstation administrator.
Spesifikasi Minimum untuk kedua jenis Workstation:
Hardware :
· Processor Intel Pentium III 500 Mhz
· Memory 256 MB
· HardDisk Drive 10 GB (Free Space 4 GB)
· VGA Card 16 MB ( res. 800 x 600 pixel )
· Network Card 10/100 MBps
· 8 Speed (8X) CD-ROM
· Standard 102 Keys Keyboard
· Standard 2 Button Wheel Mouse
· Standard Modem ( ADSL / DialUp / Cable)
· Standard Printer
Software :
· Sistem Operasi Windows XP / Windows 2000 Server / Windows 2003 Server ( SP2 / SP4 / SP1)
· Internet Explorer Versi 5.0
· Microsoft Office 2000 / Office XP / Office 2003 ( SP2 )
· AntiVirus dengan update terakhir
Koneksi Internet :
· Speed 56 KBps Dial-Up


Persyaratan TUK
A. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang harus dimiliki TUK untuk mendukung kegiatan uji kompetensi adalah:
  1. Sarana untuk uji kompetensi yang mencakup peralatan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan uji kompetensi seperti misalnya komputer, meja dan kursi, alat tulis, log-book, data-data karyawan yang diuji.

    TUK harus memiliki sarana antara lain:
    • Perangkat keras yang sesuai standar yang ditetapkan
    • Perangkat lunak untuk sebagai mesin penguji
    • Perangkat lunak lainnya seperti anti virus untuk menjamin keamanan selama ujian berbasis komputer dilaksanakan
    • Meja dan kursi dengan letak dan posisi yang serasi sehingga peserta dapat duduk dengan nyaman dan dapat menjangkau mejanya dalam posisi yang baik.
    • Terpasangnya UPS (Uninteruptable Power Supply) untuk menjaga kelangsungan ujian seandainya terjadi gangguan pada aliran listrik
    • Sebaiknya TUK memiliki genset (pembangkit listrik) alternatif sewaktu terjadinya pemutusan aliran listrik.
  1. Prasarana untuk uji kompetensi yang mencakup ruangan uji teori dan tempat untuk melaksanakan penilaian ditempat kerja (workplace assessment) sebagai salah satu bukti yang harus dipenuhi oleh peserta uji.
    • Bangunan TUK harus merupakan bangunan permanen dan kokoh.
    • Ruangan TUK harus terjaga tetap tenang dan tertutup, hanya peserta ujian dan staf yang bertugas yang berhak memasuki ruangan ujian
    • Suhu ruangan harus cukup nyaman, tidak terlalu panas ataupun terlalu dingin bagi peserta ujian maupun peralatannya
    • Cahaya dalam ruangan ujian harus dibuat senyaman mungkin sehingga tidak terlalu terang dan menyilaukan ataupun gelap sehingga mengganggu pandangan.
    • Ruangan ujian harus cukup besar sehingga tersedianya ruang gerak yang cukup bagi peserta ujian selama mengerjakan ujian.
    • TUK harus memiliki peralatan pemadam api, akses-akses darurat bagi upaya penyelamatan.

B. Organisasi
Organisasi TUK harus dikaitkan dengan Departemen Diklat pada perusahaan Telematika dimana Kepala Departemen Diklat menjadi penanggung jawab pada waktu ujian berlangsung

C. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam uji kompetensi disediakan oleh perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK. Karena sifatnya yang tidak permanen, SDM ini cukup diambilkan dari perusahaan yang bersangkutan dengan status diperbantukan selama uji kompetensi berlangsung.

SDM yang diwajibkan pada TUK adalah:
· Minimal harus ada seorang assesor yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan assesor untuk mengawasi ujian. Assesor harus memahami sistem ujian, tegas dan jujur.
· Tersedianya tenaga sekuriti selama ujian berlangsung untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan salama ujian berlangsung
D. Pendanaan
Sumber pendanaan TUK berasal dari perusahaan Telematika yang ditunjuk sebagai TUK khususnya yang bersangkutan dengan menyediakan akomodasi dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan uji kompetensi

E. Pedoman Mutu
Akreditasi TUK adalah suatu proses penilaian secara menyeluruh terhadap tempat melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan oleh LSP Telematika yang secara normatif akan mengikat dalam status kelembagaan sebagai tempat ujian yang diberikan dan dalam tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya, dan secara teknis mampu menjamin iuran sesuai dengan kualitas yang disyaratkan oleh standar kompetensi/standar kualifikasi.

Daftar TUK Telematika
No
1
Kalimantan Selatan
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
2
Kepulauan Riau
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
3
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
4
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
5
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
6
DKI Jakarta
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
7
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
8
Jawa Timur
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
9
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
10
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
11
Banten
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
12
Kalimantan Selatan
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
13
Kalimantan Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
14
Jawa Barat
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
15
Jawa Tengah
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
16
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
17
Bali
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
18
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
19
Papua
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
20
Lampung
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
21
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
22
Jambi
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
23
D.I. Yogyakarta
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
24
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
25
Jawa Barat
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
26
Bali
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
27
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
28
Bali
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
29
DKI Jakarta
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
30
D.I. Yogyakarta
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
31
Kalimantan Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
32
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
33
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
34
Jawa Barat
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
35
Jawa Timur
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
36
DKI Jakarta
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
37
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
38
Jawa Timur
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
39
Kalimantan Selatan
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
40
DKI Jakarta
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
41
Jawa Timur
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
42
Sumatera Utara
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
43
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
44
Bali
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
45
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
46
Bangka Belitung
Not Available
Verified
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
47
Jawa Timur
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
48
Jawa Barat
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
49
Jawa Timur
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
50
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
51
Jawa Timur
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
52
Jawa Tengah
Not Available

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Total Tayangan Halaman

Arsip Blog